Posted on: December 23, 2014 /
Tanggung jawab Pelaku Usaha Online
Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
- informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
- informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
- terdapat kesepakatan para pihak;
- dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat hal tertentu; dan
- objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Ruang Lingkup Minuman Beralkohol
Untuk memperjelas diskusi kali ini maka ruang lingkup minuman keras yang dibahas ialah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Perpres 72/2013). Menurut peraturan ini, yang dimaksud dengan:
- Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
- Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 merupakan peraturan yang dikeluarkan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 42/P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 mengenai uji materiil terhadap Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Kepres 3/1997) terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Minuman Beralkohol sebagai Barang dalam Pengawasan
Menurut Perpres 74/2013, Minuman Beralkohol dapat berasal dari produksi dalam negeri atau dari impor. Jenis minuman tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu:
- Golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 5%
- Golongan B yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%
- Golongan C yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%
Meskipun Minuman Beralkohol diatur dalam Perpres 74/2013, dalam pelaksanaan pengawasan dan peredarannya diatur dalam berbagai regulasi yang dibuat oleh beberapa instansi pemerintah. Peraturan Presiden 74 Tahun 2013 mengatur bahwa minuman Beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Di sisi lain, Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.
Kemudian peraturan ini juga mengatur Minuman beralkohol harus memenuhi standar mutu produksi serta standar keamanan dan mutu pangan. Standar mutu produksi dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan standar keamanan dan mutu pangan ditetapkan oleh Badan POM. Minuman beralkohol yang akan diedarkan atau dijual juga wajib diberikan label sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjualan Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
- hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
- toko bebas bea; dan
- tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Salah satu Peraturan Menteri yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden 74/2013 ialah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag 20/4/2014). Dalam peraturan ini diatur sebagai berikut.
Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
- Hotel, Restoran, Bar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
- tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.
- Toko Bebas Bea;
- tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.
- minimarket;
- supermarket, hypermarket; atau
- toko pengecer lainnya yang mempunyai luas lantai penjualan minimal 12m2.
Toko Bebas Bea sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada:
- orang yang berpergian ke luar negeri; atau
- penumpang yang sedang transit di kawasan pabean;
- anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik;
- pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; atau
- turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.
Berdasarkan peraturan tersebut maka yang dapat disimpulkan adalah:
- Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terbatas, dilihat dari subjek yang dapat melakukan penjualan maupun tempat penjualan.
- Meskipun ada kemungkinan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan tempat tertentu sebagai tempat penjualan Minuman Beralkohol, tetapi besar kemungkinan tempat tersebut bukanlah melalui Internet atau secara online karena adanya ketentuan:
- bahwa “tempat tertentu” yang lain itu tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit;
- bahwa yang dapat mengkonsumsi Minuman Beralkohol hanya mereka yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, atau kepada konsumen tertentu dalam kondisi tertentu;
- adanya kewajiban untuk memperlihatkan kartu identitas, seperti KTP maupun passport.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif (Permen Kominfo 19/2014) mengatur adanya situs-situs yang dapat dimasukkan dalam database Trust+Positif (database yang berisi situs yang harus diblokir oleh Penyelenggara Jasa Akses Internet). Berdasarkan peraturan tersebut, prosedur pemblokiran suatu website atau situs dilakukan sebagai berikut.
- Adanya permintaan tertulis atau elektronik dari masyarakat, atau permintaan resmi dari instansi pemerintah, atau aparat penegak hukum; masyarakat dapat melaporkan konten pornografi. Instansi pemerintah atau aparat penegak hukum dapat melaporkan adanya konten yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-udangan yang menjadi kewenangan mereka masing-masing. Surat permintaan dari Instansi pemerintah atau aparat penegak hukum tersebut harus berisi penilaian terkait dengan alamat situs, jenis muatan yang dilarang dan jenis pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya;
- Permintaan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Kominfo dengan melakukan pemeriksaan terhadap situs yang diduga memiliki muatan konten pornografi. Sedangkan permintaan dari instansi pemerintah atau aparat penegak hukum dilakukan dengan mengumpulkan bukti dari situs tersebut. Pengumpulan bukti ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Kementerian sekiranya ada pihak lain yang komplain terhadap pemblokiran tersebut.
- Kementerian Kominfo akan memasukkan situs-situs yang melanggar peraturan perundang-undangan ke dalam database yang disebut Trust+Positif. Kemudian database tersebut disampaikan kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.
- Penyelenggara Jasa Akses Internet akan melakukan pemblokiran terhadap situs yang dilarang.
- Masyarakat dapat mengajukan komplain terhadap pemblokiran suatu situs kepada Kementerian Kominfo. Kementerian dapat memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum satu situs diblokir.
Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
- Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Referensi:
Sitompul, Josua. 2014. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar