Merekam Pembicaraan Tanpa Izin
Posted on: June 9, 2016 /
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) pada dasarnya memuat dua bagian besar pengaturan:
1. Pengaturan mengenai sistem dan transaksi elektronik;
2. Pengaturan mengenai tindak pidana siber yang mencakup hukum materil dan hukum formil.
Pengaturan tindak pidana siber dalam konteks hukum materil mengacu pada European Convention on Cybercrime, 2001. Pasal 31 UU ITE mengatur mengenai intersepsi ilegal, sebagai berikut.
Pasal 31
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi
yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
Penjelasan Pasal 31 UU ITE mengatur bahwa:
Yang
dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau
mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi
maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio
frekuensi.
Yang
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU ITE ialah intersepsi ilegal yang
dilakukan dalam suatu Sistem Elektronik. Sedangkan dalam ayat (2)
penekanannya ialah terhadap intersepsi ketika komunikasi sedang berada
dalam proses transmisi. Akan tetapi keduanya menekankan bahwa intersepsi
tersebut dilakukan atas Informasi atau Dokumen Elektronik. Oleh karena
itu yang menjadi menarik ialah apakah realita yang sedang direkam
tersebut merupakan Informasi Elektronik?
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 1 UU ITE).
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol
atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 UU ITE).
Perbedaan
mendasar antara Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik ialah bahwa
yang pertama merupakan data sedangkan yang kedua merupakan wadah dari
data tersebut. Misalnya, dalam file dalam format .doc maka seluruh data
mengenai file tersebut merupakan Informasi Elektronik sedangkan .doc
merupakan wadah dari informasi tersebut. Demikian juga dengan file dalam
bentuk .mp3, .txt, .html.
Berdasarkan
definisi yang diatur dalam UU ITE maka realita berupa suara atau
kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera bukanlah data
elektroik, bukan Informasi Elektronik dan bukan Dokumen Elektronik.
Kamera atau tape recorder tersebut merekam kejadian atau suara dengan
mengubahnya menjadi Informasi dan Dokumen Elektronik. Dengan perkataan
lain suara yang diucapkan pada waktu kejadian masih belum termasuk dalam
Informasi atau Dokumen Elektronik. Oleh karena itu, perekaman
terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera yang
dimaksud bukanlah termasuk dalam pelanggaran Pasal 31 UU ITE.
Selanjutnya,
perlu diperhatikan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia belum terdapat
pengaturan yang tegas apakah perekaman suara atau kejadian tersebut
harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau cukup
salah satu pihak saja. Sebagai contoh, apakah ketika seseorang menaruh
kamera tersembunyi dalam baju atau berbentuk bros untuk merekam suara
atau kejadian termasuk perekaman yang sah atau tidak? Oleh karena itu,
terkait masalah hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa adanya
persetujuan dari salah satu pihak sudah cukup menjadi dasar untuk
melakukan perekaman yang dimaksud.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi:
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : Tatanusa.
Tulisan ini sudah dipublikasi di HukumOnline http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5496be4d1947b/bolehkah-merekam-suatu-peristiwa-secara-sembunyi-sembunyi
copy : http://cyberlaw.id/merekam-pembicaraan-tanpa-izin/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar